DPR Desak Penegakan Hukum Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendesak penegakan hukum terpadu dalam kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) karena korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Karena ini memang hampir di setiap daerah, kami menyarankan ini juga bisa dikoordinasikan secara terpadu, mungkin oleh Bareskrim juga karena ada di setiap daerah,” kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan korban Koperasi BLN dari berbagai daerah serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Bimantoro juga mempertanyakan platform operasional koperasi seperti Si Pintar dan Si Jangkung yang masih berjalan hingga Maret 2025, meski telah ada teguran penghentian sejak Agustus 2023.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai belum menyentuh pimpinan utama koperasi. Saat ini, Polda Jateng baru menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga, Dalyati, sebagai tersangka, sementara pimpinan utama Nicholas Nyoto Prasetyo belum tersentuh proses hukum.

“Secara logika hukum, jika kepala cabang sudah terbukti dan menjadi tersangka, tentu harus ditelusuri juga peran pimpinan utamanya,” katanya.

Kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban di berbagai daerah dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Bimantoro pun mendorong aparat segera melacak dan memblokir aset untuk mengamankan potensi pengembalian kerugian korban.

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin yang meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri turun tangan.

“Ini kasus bukan hanya di Jawa Tengah, tetapi ada di lintas provinsi. Ini Bareskrim harus juga turun, Pideksus, ini untuk back-up kasus ini,” kata Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *