DPR Dorong RUU Pekerja Gig Segera Disahkan
Anggota DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig dalam momentum May Day 2026.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.
“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” ujarnya.
Ia menilai RUU tersebut mendesak karena hingga kini belum ada payung hukum yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja gig.
“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing… sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi,” katanya.
Syaiful menjelaskan, RUU Pekerja Gig akan mengatur hak dan kewajiban pekerja serta platform, termasuk transparansi kontrak, batasan pendapatan, dan jaminan sosial.
“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma… serta penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa perhatian terhadap pekerja gig masih terbatas pada sektor ojek online, padahal cakupannya jauh lebih luas.
“Saat ini pekerja gig merambah di berbagai sektor seperti kreator konten, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, game developer… hingga penerjemah,” katanya.
Menurutnya, model kerja gig akan terus berkembang dan menjadi salah satu bentuk pekerjaan utama di masa depan.

