Puan: Negara Harus Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan negara perlu meningkatkan perlindungan pekerja dalam momentum May Day 2026.

“May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Ia menyebut buruh membawa sedikitnya 11 tuntutan, antara lain penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, percepatan UU Ketenagakerjaan baru, serta penurunan potongan tarif ojek online.

“Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” katanya.

Menurut Puan, isu outsourcing, ancaman PHK, hingga perlindungan pekerja digital harus dilihat dalam satu kerangka besar kesejahteraan.

“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi gelombang PHK akibat dinamika global, yang diperkirakan bisa berdampak pada ribuan pekerja.

“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji,” katanya.

Puan menekankan pentingnya rasa aman bagi pekerja terhadap masa depan keluarga mereka.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga,” ujarnya.

Ia memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk keberpihakan pada pekerja.

“Pengesahan UU PPRT … kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *