Menaker Tegaskan Komitmen Lindungi PRT Lewat RUU PPRT

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan.

Yassierli menekankan pentingnya standar “Decent Work for Domestic Worker” guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang dipengaruhi faktor sosiokultural serta beragamnya latar belakang pengguna jasa menjadi alasan pentingnya regulasi yang komprehensif.

RUU PPRT juga mengatur definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan, serta batasan yang tidak termasuk kategori tersebut, termasuk ketentuan perjanjian kerja dan penempatan.

Selain itu, regulasi ini mencakup pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Pengaturan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan juga diatur, dengan pendekatan musyawarah mufakat yang melibatkan peran RT/RW sebagai mediator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *