Kowani Desak Pengesahan RUU PPRT

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

“Kowani berdiri bersama suara perempuan Indonesia, menyerukan pengesahan RUU PPRT. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan wujud keberadaban bangsa dalam menjamin hak dasar perempuan pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan,” ujar Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, Sabtu (3/5).

Menurutnya, RUU PPRT mencerminkan keberpihakan negara terhadap perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan belum mendapat perlindungan hukum yang layak.

Ia menilai, pengesahan RUU ini merupakan langkah penting menuju keadilan sosial dan kesetaraan gender, melalui pengakuan hukum atas status dan peran pekerja rumah tangga, standar kerja yang adil dan manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“RUU PPRT adalah ujian keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan. Saatnya negara hadir bagi mereka yang bekerja dalam diam, tanpa perlindungan dan pengakuan,” tegasnya.

Sebagai federasi yang menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan, Kowani menyerukan DPR RI segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU ini demi keadilan, kemanusiaan, dan kemajuan bangsa.

“Kowani yakin, dengan sinergi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil, semangat #PerempuanBelaPerempuan akan menjadi gerakan nyata dalam membela martabat, hak, dan kesejahteraan perempuan Indonesia,” tutup Nannie.

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *