DPR Pastikan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bergulir di DPRD
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan dijalankan oleh DPRD Aceh Selatan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dipilih rakyat, dan yang mengawasinya adalah DPRD,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin.
Ia menyebut Komisi II akan mengawal proses tersebut lewat Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Rifqi menilai dinamika politik pasti berjalan, terlebih Partai Gerindra selaku partai pengusung Mirwan sudah mencopot dukungan.
“Saya yakin partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” katanya.
Rifqi enggan menilai perilaku Mirwan, menyerahkan sepenuhnya pada hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri. “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Biar semuanya berbasis bukti dan objektivitas,” ujarnya.
Kemendagri, lanjutnya, dapat menjatuhkan sanksi mulai dari pemberhentian sementara hingga pencopotan definitif, sesuai ketentuan undang-undang. Selama sanksi sementara, kepala daerah wajib menjalani pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegur Mirwan yang berangkat umrah saat daerahnya dihantam banjir bandang dan longsor. Dalam rapat penanganan bencana di Aceh, Prabowo memberi sinyal tegas.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo kepada Mendagri Tito Karnavian.

