Evita Nursanty Dorong Pajak E-Commerce Tak Bebani UMKM
MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah memastikan kebijakan perpajakan sektor e-commerce diterapkan secara adil dan proporsional agar tidak menambah beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Evita mengatakan kebijakan perpajakan perlu menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mempertimbangkan kondisi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan.
“Prinsipnya jelas: pajak harus adil, transparan, sederhana, dan berbasis data. Jangan sampai digitalisasi perdagangan justru membuat UMKM yang sudah patuh menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mendorong pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang Rp500 juta per tahun memperoleh perlakuan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak menghadapi beban administrasi lebih berat hanya karena menjalankan usaha melalui platform digital.
Evita juga meminta pemerintah memperkuat integrasi data transaksi dan omzet lintas platform untuk mencegah praktik split revenue atau pemecahan omzet yang dapat menciptakan celah perpajakan. Namun, integrasi tersebut harus dirancang tanpa menambah birokrasi maupun kewajiban administrasi bagi UMKM.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mencegah double taxation atau pemajakan berganda terhadap transaksi UMKM yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” ujarnya.
Untuk itu, Evita mendorong penerapan mekanisme single taxation, yakni setiap transaksi dikenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terjadi pemajakan berganda antara pelaku usaha, platform, maupun pihak lain dalam rantai transaksi.
Ia juga mengusulkan pembangunan single data framework yang mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform secara aman sehingga penghitungan omzet dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
Menurut Evita, pelaku UMKM yang berada di bawah ambang batas tertentu perlu dapat teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data transaksi sehingga tidak harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Mekanisme rekonsiliasi dan koreksi juga perlu dibuat sederhana dan cepat apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Di sisi lain, platform e-commerce dapat dilibatkan dalam ekosistem kepatuhan dan pelaporan pajak secara digital, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh diteruskan menjadi biaya tambahan bagi UMKM.
Evita juga meminta pemerintah melakukan policy impact assessment sebelum kebijakan diterapkan secara penuh dengan melibatkan asosiasi UMKM, platform digital, pelaku usaha, dan otoritas perpajakan.
“Saya mendorong pemerintah memastikan kebijakan pajak e-commerce tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjaga pertumbuhan, keberlangsungan, dan daya saing UMKM,” kata dia.
Menurut Evita, digitalisasi perdagangan semestinya dimanfaatkan untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet UMKM, bukan menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha.
“UMKM harus mendapatkan ruang untuk tumbuh. Pajaknya harus adil, sistemnya harus sederhana, dan pengawasannya harus berbasis data,” ujar Evita.

