Gerindra: Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bentuk Perhatian Prabowo kepada Diaspora
MEDIATAMA – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai usulan kewarganegaraan ganda secara terbatas merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi bagi negara tanpa terkendala status kewarganegaraan.
“Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air,” kata Sugiat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara luas, melainkan diterapkan secara selektif kepada talenta tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional,” katanya.
Sugiat mengatakan sejumlah negara telah memanfaatkan diaspora untuk mendapatkan kembali sumber daya manusia dengan keahlian tertentu. Menurut dia, Indonesia juga perlu memberikan ruang bagi diaspora berprestasi agar dapat berkontribusi di sektor-sektor strategis tanpa harus memilih antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia.
“Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif untuk digodok bersama,” katanya.
Ia mengatakan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Sugiat menegaskan usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan antara pemerintah dan DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 bersama DPR RI,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa konsep kewarganegaraan ganda yang diusulkan bersifat terbatas dan tidak berlaku secara umum. Rancangan kebijakan juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan, integritas, loyalitas terhadap negara, serta pembatasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,” kata Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora di berbagai negara, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet yang memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.

