Indonesia–Selandia Baru Sepakati Pengakuan Timbal Balik Produk Halal
Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem jaminan produk halal (JPH) antara kedua negara.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat kerja sama, khususnya dalam perdagangan makanan, minuman, dan produk hewani halal.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk pengakuan internasional atas kredibilitas sistem halal Indonesia dan memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri halal global,” ujar Haikal di Jakarta, Sabtu (14/6).
Ia menambahkan, kerja sama ini akan mempermudah perdagangan produk halal antara kedua negara dan mendorong peningkatan volume perdagangan yang saling menguntungkan.
Selain mempererat hubungan bilateral, kesepakatan ini juga memperluas jejaring kerja sama Indonesia dalam ekosistem halal global dan menjadi langkah konkret menuju visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kesepakatan ini akan mempercepat akses perdagangan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi logistik, dan mempermudah akses pasar produk halal.
“Selain memperlancar perdagangan, kerja sama ini membuka peluang investasi lintas negara dan pengembangan riset serta inovasi di bidang halal,” ujar Taula.

