Komisi III Minta Sistem Penerbitan SIM Dievaluasi Usai Sindikat SIM Palsu Terungkap
MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) menyusul terungkapnya sindikat pemalsuan SIM di Siak, Riau.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, maraknya SIM palsu dapat dipicu anggapan masyarakat bahwa proses mendapatkan SIM sulit atau adanya pungutan liar (pungli). Karena itu, ia meminta Korlantas Polri mengevaluasi metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi berkendara dan sesuai kondisi lalu lintas saat ini.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka. Polisi menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut beroperasi sejak Juni 2026 dan menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
Tarif yang ditawarkan yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Pelaku meminta foto dan KTP pemesan, kemudian mengedit identitas dan foto serta menambahkan barcode sebelum mencetaknya. Hasil cetakan ditempelkan pada kartu SIM bekas yang telah dibersihkan dari data pemilik sebelumnya.

