Sahroni Minta Polisi Sita Motor dan Penjarakan Pelaku Balap Liar di JLNT Antasari
MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Menurutnya, sanksi tilang selama ini tidak memberikan efek jera.
“Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, Sahroni meminta polisi memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan para pelaku balap liar. Menurutnya, kendaraan yang menggunakan surat-surat tidak sah harus diproses lebih lanjut karena dikhawatirkan merupakan hasil tindak kejahatan.
“Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian,” ujarnya.
Sahroni menjelaskan, sepeda motor memang dilarang melintas di JLNT Antasari sesuai aturan yang berlaku karena karakteristik jalan layang tersebut memiliki risiko tinggi bagi pengendara roda dua. Karena itu, ia meminta kepolisian menempatkan petugas di akses masuk JLNT untuk mencegah pemotor naik ke jalan layang.
Permintaan itu disampaikan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi balap liar di JLNT Antasari yang diduga terjadi pada akhir pekan lalu. Dalam video tersebut, sejumlah pengendara mobil dipaksa berhenti agar ruas jalan dapat digunakan untuk balapan.
Rekaman itu juga memperlihatkan seorang pengendara mobil yang tidak mengindahkan cegatan para pelaku balap liar dan tetap melaju hingga menghadang balik aksi mereka.

