Kompolnas Dorong Komunikasi Terintegrasi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Tual

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong komunikasi yang tersistem dan terintegrasi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang anak di Tual, Maluku.

Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan anggota Brimob saat itu tengah menjalankan tugas patroli menjaga kamtibmas selama Ramadhan. “Di bulan Ramadhan itu yang selalu berulang setiap tahun, itu selalu banyak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya adalah tawuran termasuk balapan liar. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan patroli,” ujarnya.

Ia menilai seharusnya ada koordinasi dengan satuan lain seperti satlantas, Sabhara, dan Dinas Perhubungan, termasuk terkait perlengkapan penerangan. Karena tidak membawa senter, tersangka menggunakan helm taktikal untuk menghentikan pengendara. “Karena dia tidak bawa senter merah, ini motor (korban) juga tidak mengerti. Jadi akhirnya digunakan alat yang ada, yaitu helm yang paling dapat untuk menghentikan si pemotor itu. Tanpa disadari adalah ternyata akibatnya fatal,” katanya.

Sementara itu, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Namun, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki waktu untuk mengajukan banding.

Peristiwa bermula saat patroli Brimob di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Di Desa Fiditan, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada dua pengendara motor yang melaju kencang. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *