KPK Bebaskan Tiga Mantan Direksi ASDP Usai Terima Keppres Rehabilitasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Pembebasan dilakukan pada Jumat (28/11).

 

“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

 

KPK kemudian menindaklanjuti Keppres tersebut dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

 

“Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan,” kata Budi.

 

Ia menambahkan bahwa proses pembebasan turut didampingi kuasa hukum masing-masing.

 

“Seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi kuasa hukum. Ada beberapa berita acara sudah dibaca dan ditandatangani. Seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik,” jelasnya.

 

Ketiga mantan direksi ASDP—Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono—sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim pada 20 November 2025, dengan kerugian negara dinilai mencapai Rp1,25 triliun.

 

Ira sebelumnya membantah merugikan negara dalam pledoi pada 6 November 2025, menyebut akuisisi justru menguntungkan karena memberikan 53 kapal beserta izin operasinya.

 

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

 

Rehabilitasi Presiden Prabowo diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Salinan Keppres diterima KPK pada Jumat pagi sebelum eksekusi pembebasan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *