KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Bebankan Kepentingan Pribadi ke Anggaran Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
“Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan ini disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD.
Asep menegaskan kepala daerah telah memiliki hak keuangan resmi, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar aturan.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Tulungagung dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Gatut Sunu dan ajudannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

