Krisis Sampah di DIY Berpotensi Lebih Besar Saat Libur Lebaran
Menjelang libur Lebaran 2025, Dinas Pariwisata DIY memperkirakan sekitar 1,1 juta wisatawan akan berkunjung ke Yogyakarta. Jumlah wisatawan yang besar ini tentu akan berdampak pada peningkatan timbunan sampah di kota tersebut. proyeksi ini didasarkan pada kenaikan 9% dibanding jumlah wisatawan tahun sebelumnya.
“Apabila diasumsikan setiap orang memproduksi sampah sebesar 0.5 kg/hari. Maka terdapat potensi sampah yang akan masuk ke Yogyakarta sebesar 550 ton/hari”, ujar Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, Selasa (25/3).
Jumlah sampah yang diperkirakan ini adalah angka minimum, dan kemungkinan bisa lebih besar tahun ini. Elki menjelaskan bahwa pada libur Tahun Baru 2024 lalu, Pemprov DIY tampak tidak siap menangani sampah. Akibatnya, sampah dari Kota Yogyakarta kembali dibuang ke TPA Piyungan, meskipun tempat itu sudah ditutup saat itu.
Pemerintah Provinsi DIY menyatakan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk mengosongkan beberapa depo sampah di Kota Yogyakarta. Langkah ini bertujuan mempercantik kota dan menciptakan citra baik bagi wisatawan.
Namun, WALHI Yogyakarta menilai pengosongan depo, seperti di Purawisata, belum menunjukkan keseriusan Pemprov DIY dalam menangani masalah sampah.
“Tanpa adanya penjelasan sampah-sampah Depo tersebut diarahkan dan diolah seperti apa”, tambah Elki.
Menurut WALHI, pengosongan depo hanya solusi jangka pendek yang justru memindahkan masalah ke daerah lain di luar kawasan wisata Yogyakarta.
Menjelang libur Lebaran 2025, Elki menyoroti dua kasus yang menunjukkan bahwa Yogyakarta masih menghadapi krisis sampah. Undang-Undang juga mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Selain itu, Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota, serta menangani perselisihan terkait sampah antarwilayah dalam satu provinsi.
Artinya, sampah liar di Ring Road Selatan dan sampah dari Kabupaten Sleman yang dibuang ke daerah lain seharusnya menjadi tanggung jawab Pemprov DIY.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa lepas tangan atas masalah sampah di wilayah mereka.
WALHI Yogyakarta menyoroti masalah sampah di DIY dan memberikan beberapa rekomendasi agar pemerintah segera mengambil tindakan.
Pertama, Pemprov DIY perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah penumpukan sampah, terutama menjelang libur Lebaran yang diperkirakan akan meningkatkan volume sampah.
Kedua, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pembuangan sampah ke daerah lain, seperti Klaten, karena hal ini hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikannya.
Ketiga, perlu ada pengelolaan sampah yang lebih baik di depo serta peraturan yang mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah sampah di DIY dapat ditangani dengan lebih efektif.

