Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Tidak Menyelesaikan Kasus
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menegaskan komisi tersebut tidak memiliki tugas menyelesaikan kasus, melainkan merumuskan masukan untuk pembenahan institusi kepolisian. “Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus,” ujar Mahfud usai pemaparan umum di Fakultas Hukum UGM, Sleman, Senin.
Mahfud menegaskan penanganan kasus pelanggaran anggota Polri memiliki mekanisme tersendiri di internal kepolisian. “Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ,” katanya.
Terkait penangkapan lebih dari seribu demonstran pada akhir Agustus 2025, Mahfud menyatakan komisi tidak berwenang mengintervensi perkara hukum. “Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi,” ujarnya. Komisi, kata dia, hanya bisa memberi saran kepada Kapolri agar dilakukan penyisiran ulang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Mahfud menambahkan, komisi saat ini masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi dari berbagai kalangan. “Ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih,” katanya. Aspirasi yang masuk didominasi keluhan terkait rekrutmen, promosi, dan kultur kepolisian. “Yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti mengatakan komisi masih melakukan pendalaman masukan sebelum merumuskan rekomendasi. “Belum, karena kita baru belanja masalah,” katanya. Wakil Rektor UGM Arie Sudjito menekankan adaptasi kelembagaan, sumber daya manusia, dan budaya sebagai kunci reformasi. “Upaya-upaya ini membutuhkan pengawalan,” ujarnya.

