Mendagri Dukung Penguatan Regulasi Kopdeskel Merah Putih Lewat Permendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penguatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Menurut Tito, aturan ini akan memperjelas dukungan dari bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih, serta menjadi pelengkap regulasi yang sudah ada, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang pendanaan koperasi.

“Mekanisme persetujuan kepala daerah akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Tito menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi salah tafsir yang bisa menimbulkan masalah hukum. Ia menyebut perlunya pandangan bersama dari KPK, Bareskrim, Kejaksaan, dan BPKP.

Senada dengan Tito, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa regulasi Kopdeskel Merah Putih dirancang untuk mempercepat pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menegaskan, pembiayaan koperasi ini bukan berasal dari APBN, melainkan dari pinjaman Bank Himbara.

“Regulasi lanjutan sedang dibahas, termasuk rancangan Permendes yang sudah melibatkan aparat penegak hukum. Rapat teknis selanjutnya akan dilakukan untuk sinkronisasi dengan kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *