Mendagri Kaji Regulasi Batas Kebisingan Sound Horeg

MEDIATAMA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Tito mengatakan pemerintah akan mengkaji batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan pengeras suara, terutama jika berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Tito, ketentuan tersebut dapat diatur melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Ia juga membuka kemungkinan penerbitan aturan setingkat menteri jika belum terdapat regulasi khusus yang mengatur batas kebisingan.

“Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerbitkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg setelah menyebut tiga warga di Jawa Timur meninggal akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata Eka dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Eka mengatakan aturan nasional diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Menurut dia, hiburan masyarakat tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan hak dan keselamatan warga.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *