Mendagri: Kegiatan Masyarakat Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Persatuan
MEDIATAMA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan itu disampaikan merespons kontroversi Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6.
“Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Tito usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Tito, setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) yang dapat memantau kegiatan masyarakat. Kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan dapat diberikan imbauan dan pendekatan, bahkan dibubarkan apabila diperlukan.
“Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka,” katanya.
Sebelumnya, Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (10/9) menuai kontroversi. Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol bernuansa mistis.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) M. Cholil Nafis mengingatkan pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai batasan ekspresi seni, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan.
“Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami,” kata Nafis dalam keterangannya pada Selasa.

