Mentan: Kerugian Negara Akibat Pengoplosan Beras Subsidi Capai Rp2 Triliun per Tahun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperkirakan kerugian negara akibat pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium mencapai Rp2 triliun setiap tahun.
Mentan menjelaskan modus pengoplosan dilakukan dengan mengambil sekitar 80 persen beras SPHP bersubsidi, kemudian dikemas ulang menjadi beras premium yang dijual lebih mahal tanpa pengawasan memadai.
Program SPHP seharusnya menjaga harga beras tetap murah dengan subsidi Rp1.500–Rp2.000 per kilogram. Namun, sebagian besar beras justru tidak sampai ke konsumen yang berhak menerimanya.
Dari estimasi 1 juta ton beras yang dioplos, pelaku meraup keuntungan selisih harga sekitar Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan total volume distribusi, potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.
“Yang dipajang hanya 20 persen, sedangkan 80 persen dioplos menjadi premium. Kalau 1,4 juta ton beras SPHP dikalikan 80 persen, itu 1 juta ton. 1 juta ton kali Rp2.000 sama dengan Rp2 triliun kerugian setahun,” jelas Mentan, Senin (30/6).
Ia menambahkan, hanya sebagian kecil beras SPHP dijual sesuai ketentuan, sementara sisanya masuk jalur distribusi ilegal dan dipasarkan seperti beras komersial biasa.
Kerugian ini diperparah karena distribusi SPHP dilakukan saat panen raya, yang menekan harga gabah petani dan memberi ruang spekulan mempermainkan pasokan.
Satgas Pangan sudah turun ke lapangan untuk menyelidiki praktik tersebut dan memperkuat pengawasan agar subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Itu Satgas Pangan sudah turun. Ini laporan dari bawah. Tim yang bekerja secara tertutup menemukan 80 persen beras dioplos,” ujar Mentan.
Beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai standar dibongkar, dikemas ulang, dan dijual sebagai beras medium atau premium, padahal masih dalam skema subsidi.
Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku distribusi beras agar tidak bermain-main dengan program SPHP. Jika terbukti melakukan kecurangan, sanksi hukum akan diterapkan.
Mentan belum merinci lokasi pasti pengoplosan, namun Satgas Pangan Polri saat ini masih mendalami temuan tersebut.

