Mentan Ultimatum Pengoplos Beras SPHP: Hentikan Praktik Curang atau Ditindak Tegas

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman meminta pelaku pengoplos beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium segera menghentikan praktik curang sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas.

Amran mengaku menerima laporan terkait dugaan pengoplosan beras SPHP yang dikemas ulang menjadi beras premium.

“Ini laporan dari bawah. Kami minta tolong jangan dilakukan, jangan diulangi mengoplos beras SPHP jadi premium,” kata Mentan di Jakarta, Jumat (27/6).

Ia menegaskan, praktik ini merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat dan merusak tujuan utama Program SPHP untuk menjaga keterjangkauan harga beras di pasaran.

Menurut informasi yang diterima, distribusi beras SPHP ke penyalur diduga mencapai 60–80 persen. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menjadi beras premium, tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Informasinya, SPHP yang dijual ke penyalur 60–80 persen diubah kemasan jadi premium. Sisanya 20–40 persen dijual sesuai standar,” jelas Amran.

Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur justru dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan sebagai produk medium atau premium, padahal masih dalam skema Program SPHP.

Amran menyebut data laboratorium telah diperiksa untuk menelusuri indikasi pelanggaran. Ia berharap pelaku di lapangan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi beras untuk tidak main-main dengan program SPHP. Jika terbukti melakukan kecurangan, sanksi akan dijatuhkan sesuai hukum berlaku.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan pengusaha atau produsen yang mengemas beras dengan komposisi tidak sesuai mutu dan kualitas merupakan tindak pidana.

“Ini jelas tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semuanya sudah diatur,” kata Helfi.

Ia mengingatkan, jika pelaku masih melakukan praktik tersebut, mereka akan diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Pemerintah masih memberikan waktu dua minggu. Hingga 10 Juli, kami akan mengecek seluruh ritel, baik modern maupun pasar tradisional. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *