Menteri Desa Pastikan Dana Desa Tetap Cair Tanpa Koperasi Merah Putih

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat pencairan dana desa.

“Dana desa tetap disalurkan, baik ada atau tidak ada KDMP. Fokus dana desa tidak berubah,” ujar Yandri, Selasa (5/8).

Ia menekankan bahwa dana desa merupakan anggaran rutin yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, serta memberdayakan dan melayani masyarakat desa. Oleh karena itu, keberadaan koperasi tidak menentukan apakah dana desa cair atau tidak.

Yandri menjelaskan bahwa pembentukan KDMP bersifat opsional dan tidak pernah menjadi keharusan agar desa bisa menerima dana desa.

Hal tersebut akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Permendes itu juga akan mengatur hal-hal teknis lainnya, seperti pengelolaan koperasi, penanganan kredit macet, dan sanksi jika ada pelanggaran.

“Saya sudah ajukan draf Permendes ke Menteri Hukum untuk proses harmonisasi. Kalau sudah selesai, akan segera saya umumkan,” kata Yandri.

Nantinya, aturan dalam Permendes ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Dalam Permendes tersebut diatur bahwa KDMP dapat mengajukan proposal usaha, yang kemudian dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa khusus (musdesus). Musyawarah ini akan melibatkan kepala desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pengurus koperasi.

Setelah proposal disepakati, akan ada tanda tangan persetujuan dari kepala desa dan ketua koperasi, lalu dokumen itu diajukan ke bank-bank milik negara (Himbara) untuk proses pinjaman.

Permendes juga mengatur bahwa dana desa bisa dijadikan jaminan pinjaman, namun batas maksimalnya adalah 30 persen dari total dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *