Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Baru Pencairan Dana Desa
Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November dan diundangkan 25 November 2025.
Dalam beleid itu ditegaskan, kebijakan baru diperlukan “untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.”
Persyaratan Bertambah
Penyaluran Dana Desa tetap dua tahap. Namun, syarat tahap II mengalami perubahan signifikan.
Pada PMK 108/2024, syarat tahap II hanya mencakup laporan penyerapan tahun sebelumnya serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran minimal 40 persen.
Dalam PMK 81/2025, dua syarat tambahan diberlakukan:
Akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145/2023.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa memang akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan koperasi tersebut.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

