Sri Mulyani Teken Aturan Rp16 Triliun SAL untuk Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan 28 Agustus dan diundangkan 1 September 2025. Pasal 2 PMK menyebut, dana SAL sebesar Rp16 triliun disalurkan melalui penempatan di bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Keempat bank akan menyalurkan pinjaman ke KDMP dengan bunga rendah 6 persen, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang 6–8 bulan sesuai kapasitas usaha koperasi.
Sri Mulyani menegaskan penggunaan SAL tersebut mendukung likuiditas perbankan tanpa mengganggu dana pihak ketiga.
“Bank Himbara tetap harus melakukan due diligence sebelum menyalurkan pinjaman, agar kredit berjalan baik tanpa menambah risiko,” ujarnya.
Dalam aturan itu, dana SAL dipindahbukukan ke RKUN dan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaannya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.

