MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR terkait pernyataannya dalam dua kasus berbeda.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani (anggota A-119 dari Fraksi Gerindra), terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kasus pertama menyangkut pernyataan Dhani dalam Rapat Komisi X dengan PSSI pada Rabu (5/3), yang dinilai mengandung unsur seksis dan rasis. Ia menyarankan naturalisasi pemain asing dengan menikahkan duda berusia di atas 40 tahun dengan perempuan Indonesia.

“Saya tidak menyarankan kumpul kebo, tapi perjodohan. Jika pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila atau agama, saya siap mengoreksi,” ujar Dhani.

Kasus kedua terkait pelesetan marga “Pono” menjadi “porno”, yang dilaporkan musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dalam pembelaannya, Dhani mengklaim tidak berniat menghina marga tersebut dan menyebut insiden itu murni salah ucap.

“Itu murni slip of the tongue. Rayen Pono telah melaporkan saya ke polisi, dan saya siap menjalani proses hukum. Demi Allah, itu benar-benar tidak disengaja,” kata Dhani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *