Pelanggaran Sektor Perdagangan Harus Ditindak Tegas

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam sektor perdagangan yang merugikan masyarakat harus ditindak dengan tegas.

Pernyataan ini disampaikan Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata memiliki berat lebih ringan dari keterangan yang tertera di kemasannya.

“Setiap pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti. Kami juga terus menggelar operasi pasar,” ujar Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait temuan beras kemasan yang tidak sesuai takaran di Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, kemasan yang seharusnya berisi 5 kilogram ternyata hanya memiliki berat 4 kilogram. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Ya, kami sudah mengetahui kasus ini, dan saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri,” ujar Moga.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus dikenakan sanksi.

“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan, atau hitungan yang sebenarnya bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video pendek yang menampilkan seorang warga membandingkan berat beras yang dibelinya dengan keterangan di kemasan beredar di YouTube Shorts. Video tersebut memperlihatkan bahwa berat beras yang seharusnya 5 kilogram ternyata hanya 4 kilogram.

Moga memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen akan terus diperketat, khususnya di pasar tradisional, dengan bekerja sama bersama Satgas Pangan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *