Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran, Kemendag Berikan Sanksi

Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras dalam kemasan, sehingga tidak sesuai dengan label.

Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa praktik ini terungkap dalam pemeriksaan Januari–Maret 2025 di berbagai daerah. Kasus ini viral setelah video di media sosial menunjukkan beras kemasan 5 kg yang saat ditimbang hanya berbobot 4 kg.

Tindakan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan produk sesuai dengan takaran. Bareskrim Polri kini menyelidiki kasus ini. Menteri Perdagangan menegaskan akan menindak tegas pelanggaran semacam ini dan terus mengawasi pasar.

Masyarakat diminta lebih teliti dalam memeriksa berat produk dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian.

“2025, ada sembilan,” ujar Moga, di Jakarta, Jumat (21/3).

Moga menyatakan bahwa sembilan pelaku usaha beras telah mendapat sanksi administratif. Mereka berasal dari Kendal, Jakarta Selatan, Kediri, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Lumajang, Mojokerto, dan Sumbawa.

Kemendag juga melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pengemas di bawah Perum Bulog. Pada 18 Maret, Kemendag mengedukasi 74 anggota Perpadi serta membina produsen dan pengemas terkait penggunaan alat ukur yang sesuai aturan.

Moga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai PP No. 29 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” katanya pula.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *