Polda Jateng Tahan Pemilik Karaoke Penyedia Prostitusi di Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan tersangka BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat (20/6), membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu.
“Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” katanya.
Hari ini, kata dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.
Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.
Politikus Partai Hanura tersebut diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.
Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menahan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh, Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, membenarkan penahanan BR setelah pemeriksaan terhadap tersangka, Jumat di Semarang.
“Benar, Ditreskrimum telah menahan tersangka BR,” ujarnya.
BR ditahan usai memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari penindakan Polda Jateng terhadap Mansion KTV pada Februari 2025, terkait dugaan penyediaan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjung.
Tindakan diambil oleh Subdit Renakta Ditreskrimum setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di tempat tersebut.
BR, yang juga merupakan politikus Partai Hanura, diduga mengetahui dan menerima keuntungan dari penyediaan paket hiburan tersebut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.

