Prabowo: Intimidasi Satgas PKH Sama dengan Menghambat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan bentuk penghambatan terhadap kepala negara.
“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia mengaku menerima laporan adanya tekanan terhadap petugas di lapangan, namun tetap mengapresiasi keberanian mereka dalam menyelamatkan aset negara. Presiden juga memastikan akan menggunakan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum.
“Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya),” ujarnya.
Prabowo juga memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran di kawasan hutan.
“Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah mengungkap capaian Satgas PKH yang berhasil menyelamatkan uang tunai Rp31,3 triliun dan aset negara sekitar Rp370 triliun. Total penyelamatan sejak 2025 mencapai Rp371,1 triliun, termasuk penyerahan Rp11,4 triliun ke kas negara.

