Serikat Ojol Desak Presiden Terbitkan Perpres Pelindungan Pekerja Platform

Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9). Mereka meminta DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja platform.

“Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.

Menurut Lili, saat ini pengemudi ojol tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesehatan. Asuransi harus ditanggung masing-masing pengemudi.

“Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” ujarnya.

Lili menambahkan, Indonesia sudah menyetujui konvensi ILO di Jenewa terkait pelindungan pekerja platform, sehingga pemerintah wajib menindaklanjutinya.

“Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menerima sembilan serikat pekerja ojol memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan ke Presiden.

“Saya kebetulan ini baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *