Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
MEDIATAMA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui penguatan regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana.
“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap (harus ada). Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (belanja tidak terduga),” kata Ribka dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Menurut Ribka, pencegahan karhutla perlu dipersiapkan sejak dini dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di daerah yang memiliki risiko karhutla.
Ia menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai.
Ribka menyebut Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemda, antara lain Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. Regulasi tersebut mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran, pedoman penyusunan RKPD dan APBD, pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, serta pembinaan relawan pemadam kebakaran (Redkar).
Selain itu, Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan pemda.
Sejumlah daerah juga telah memiliki produk hukum terkait pengendalian karhutla, di antaranya Bali melalui Pergub Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi segera menyiapkannya. Menurut dia, payung hukum diperlukan sebagai landasan bagi pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, penanganan keadaan darurat, termasuk penggunaan APBD.
“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi, ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Selain regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat pencegahan di lapangan melalui edukasi dan sosialisasi secara masif, penguatan kesukarelawanan masyarakat dalam deteksi dini dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ia menekankan penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara terpadu.
“Jadi kita semua berkolaborasi sehingga tidak ada yang namanya ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga, tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” katanya.

