Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
MEDIATAMA – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
“Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ucap JPU.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut menerima manfaat atau diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar, sedangkan Gus Alex disebut menerima 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain dan korporasi disebut turut diperkaya dengan nilai yang bervariasi. Secara keseluruhan, 313 PIHK disebut memperoleh manfaat sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

