Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang OAP adalah Hoaks
MEDIATAMA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat tidak benar atau hoaks.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut tetap berlaku setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Menurut dia, definisi OAP tidak mengalami perubahan dan tidak ada rencana pemerintah untuk mengubahnya.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ribka meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri menetapkan definisi baru OAP. Ia juga membantah narasi yang seolah-olah menunjukkan adanya perbedaan pandangan antarkementerian terkait persoalan tersebut.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata dia.
Ribka mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tuturnya.

