KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) besok, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus.

“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyebut, keterangan dari Yaqut sangat penting untuk memperjelas proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini. Kehadiran beliau sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Budi menambahkan, KPK saat ini tengah mematangkan proses pengumpulan informasi dan bukti, dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji khusus. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tetapi juga diduga berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan sebanyak 20.000 kuota jemaah. Namun, kebijakan Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan skema 50:50—yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang belakangan menjadi sorotan utama Pansus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *