KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers Sesuai KUHAP Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. UU KUHAP baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan berlaku mulai 2 Januari 2026.

