Romy Soekarno: Putusan MK Tak Berarti Pembangunan IKN Dihentikan

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan putusan MK berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.

Romy menilai putusan tersebut justru memberi ruang yang lebih sehat bagi pemerintah dalam menyiapkan transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.

Menurut dia, pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia.

Ia menilai IKN memiliki potensi menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Untuk sementara, Romy menilai IKN dapat difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.

“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek.

“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *